Isnaini AyH Senin,30 Maret 2020 Qawaid Fiqhiyyah: الضرر يزال hello guys, welcome to this blog. Hari ini saya ingin berbagi ilmu nih mengenai salah satu cabang dari qawaid fiqhiyyah yaitu: الضرر يزال Qawa’id ini didasarkan pada Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daru Quthni, Al-Hakim dan lainnya, yang bebunyi: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ Yang artinya: “Tidak boleh berbuat bahaya dan membalas perbuatan bahaya kepada orang lain” Sedangkan Ahmad bin Muhammad Al-Zarqa tidak hanya menjadikan hadits ini sebagai dasar dari qa’idah di atas, bahkan menjadikan hadits ini sebagai qa’idah tersendiri. PEMBAHASAN A. Sumber Pengambilan Qa’idah Qa’idah ini merupakan salah satu dari qa’idah yang yang sangat substansial di dalam ilmu Fiqih. Banyak qa’idah-qa’idah kecil yang diturunkan darinya. Dasar dari qa’idah ini adalah Al-Qur’an dan hadits Nabi. · Al-Qur’an Ayat Al-Qur’an yang senafas dengan qa’idah di atas adalah surat Al-Baqara...
Cita-citaKu adalah Kamu